DPRD MBD Tetapkan 23 Rancangan Perda Tahun 2025

 

TIAKUR, peloporwiratama.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi menetapkan 23 rancangan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (5/3).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Roy Darno Mesdila menjelaskan bahwa dari total 23 rancangan Perda tersebut, 17 di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD yang sebagian besar berasal dari Propemperda tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat diselesaikan.

“Dari 23 rancangan Perda yang kami ajukan, terdapat 5 rancangan Perda baru dari luncuran tahun 2023 yang telah selesai disusun Naskah Akademiknya dan melewati tahapan Harmonisasi,” ujar Roy Darno Mesdila dalam laporannya.

Rancangan Perda tersebut mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari Penetapan Desa Adat, Pembentukan Kecamatan, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, hingga Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.

Beberapa rancangan Perda menghadapi tantangan teknis. Misalnya, rancangan Perda Pembentukan Kecamatan Moa Barat dan Kecamatan Pulau Dai belum memenuhi syarat dasar sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Selain itu, terdapat 6 rancangan Perda dari Pemerintah Daerah, termasuk 2 rancangan Perda Perubahan, 1 rancangan Perda baru, dan 3 rancangan Perda wajib yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua II DPRD Anita A. Bakker resmi mengetuk palu penetapan 23 rancangan Perda tersebut setelah mendengarkan laporan komprehensif dari Bapemperda.

“Proses penyusunan rancangan Propemperda telah melalui prosedur yang ketat, mulai dari permintaan judul, pengkajian internal, hingga konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi,” tegas Anita A. Bakker.

Adapun daftar lengkap 23 rancangan Perda meliputi berbagai aspek pembangunan daerah, mulai dari pembentukan wilayah administratif, perlindungan masyarakat, hingga perubahan peraturan yang sudah ada. (PW.19)

Related posts